Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di persidangan.

Hasil penyidikan pemerasan terhadap pegawai hingga penerimaan gratifikasi akan dipaparkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Nanti jaksa akan buktikan seluruh fakta hasil penyidikan. Termasuk soal pemerasan terkait jual beli jabatan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Februari.

Ali memastikan dugaan itu bukan sekadar tudingan saja. “Alat bukti akan disampaikan di hadapan majelis hakim,” tegasnya.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dengan modus menarik iuran kepada para pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian sejak 2020 hingga 2023. Totalnya mencapai Rp44,5 miliar.

Syahrul mengatakan uang kutipan itu ditarik oleh orang kepercayaan Syahrul. Mereka adalah Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus Menteri Pertanian, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan periode 2020, Muhammad Hatta yang saat itu menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian, dan Panji Harjanto, ajudan SYL.

 

Perintah untuk menarik iuran disampaikan Syahrul kepada orang-orang kepercayaannya itu ketika berada di ruangannya sekitar awal 2020. Ketika itu, dia bahkan mengancam yang tak mau menyetorkan uang bakal kehilangan jabatannya.

Selain itu, Syahrul juga disebut menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar ketika menjabat sebagai menteri. Ia menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya sepanjang Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Adapun nilai penerimaan hingga puluhan miliar itu merupakan uang yang telah digunakan Syahrul dari hasil memeras anak buahnya.