KALTIM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menahan ibu berinisial NR (18) yang membuang bayinya di kawasan perkebunan Perumahan Samarinda Hills, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kami masih mendalami motif dari tersangka, karena keterangannya masih berubah-ubah. Saat ini ia mengaku membuang bayinya, tapi kami belum tahu siapa ibu maupun bapaknya," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers di Samarinda, Kaltim, Senin 26 Februari, disitat Antara.
Ary menerangkan, tersangka ditangkap pada Kamis 22 Februari. Terhadap tersangka, Polresta Samarinda mensangkakan Pasal 76B Junto 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Menurutnya, pihak keluarga NR tidak mengetahui bahwa NR sedang mengandung dan telah melahirkan bayi tersebut.
Pihaknya menduga bahwa NR membuang bayi tersebut tidak lama setelah proses melahirkan.
"Bayi itu ditemukan sekitar pukul 09.00 Wita oleh seorang warga di bawah pohon pisang. Kami perkirakan bayi itu dibuang sekitar 3-4 jam sebelumnya, karena sudah dikerubungi semut. Kami juga menemukan ari-ari di sekitar tempat bayi dibuang," tuturnya.
BACA JUGA:
Ary bilang kondisi bayi saat ini sudah dalam keadaan sehat dan mendapatkan perawatan medis.
"Kami berharap bayi ini bisa mendapatkan keluarga baru yang bisa memberikan kasih sayang dan perlindungan yang layak," pungkasnya.