TPS 60 di Cimahi Gelar Pemungutan Suara Ulang Hari Ini Gegara Tak Ada Surat Suara
Sejumlah warga dalam DPT melakukan pencoblosan Pmeilu 2024 di TPS 60 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Minggu (25/2/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Bagikan:

CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU)menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 60, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, PSU ini dilakukan karena pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu tidak tersedia surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden bagi warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut.

“Sehingga dalam pelaksanaannya itu jadi terhenti dan hasil dari rekomendasi kemudian menyarankan untuk melaksanakan PSU karena memang ketidaktersediaan surat suara presiden dan wakil presiden,” kata Anzhar di Cimahi, Jawa Barat, Minggu 25 Februari, disitat Antara.

Menurutnya, tidak tersedianya surat suara presiden dan wakil presiden pada 14 Februari lalu dikarenakan kesalahan petugas pada saat pengepakan surat suara di gudang logistik KPU Kota Cimahi.

“Dari proses pengepakan itu memang ada salah hitung dan sebagainya, jadi lebih pada saat proses pengepakannya ada human error gitu. Memang dalam waktu 75 hari kami harus menyiapkan seluruh logistik memang agak kerepotan,” kata dia.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pada pelaksaan PSU di TPS 60 tersebut seluruh DPT yang terdaftar melakukan pencoblosan untuk lima jenis surat suara yang terdiri dari pemilihan presiden wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

“Untuk DPT-nya sendiri itu 225 orang ditambah 2 persen, jadi total yang tersedia 230 surat suara di setiap satu jenis surat suara,” katanya.

Selain menggelar PSU, lanjut Anzhar, KPU Kota Cimahi juga melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 05, 06 dan 07 di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

“Digelar PSL itu alasannya kemarin tercampurnya surat suara DPRD Dapil 1 ke Dapil 4 yang menjadi salah satu alasan dihentikannya proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS 05, 06 dan 07,” kata dia.

Dirinya memastikan pelaksanaan PSU dan PSL telah memenuhi secara ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan tidak mengganggu proses pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pemungutan dan perhitungan suara ulang ini tidak mengganggu jalannya pelaksanaan pemilu, karena PSU dan PSL ini kan diatur di undang-undang jadi sudah sesuai dengan prosedur,” kata Anzhar.