Wacana Hak Angket Pemilu, AHY: Demokrat Tidak Ingin Terjebak
Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (@AgusYudhoyono)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan tidak ingin terjebak dalam wacana hak angket pemilu.

AHY menyampaikan, hak angket merupakan mekanisme yang bisa dilakukan apabila partai politik tidak puas terhadap hasil Pemilu.

"Kalau ada yang tidak puas ada mekanismenya silakan, itu hak warga negara, hak partai politik—tetapi saya tidak ingin terjebak kita terlalu karut marut dalam isu-isu semacam itu karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan," ujar AHY di Istana Negara Jakarta, Rabu 21 Februari.

AHY menegaskan hendaknya tidak usah berprasangka terhadap kecurangan Pemilu, walaupun hak angket memang merupakan bagian dari ekspresi berbagai kalangan.

"Yang jelas kita tidak usah prejudice soal kecurangan dan sebagainya. Saya tahu ini adalah bagian ekspresi dari berbagai kalangan pasca-penghitungan suara. Itu wajar. Setiap tahun pemilu di negara mana pun selalu ada isu-isu demikian," jelas AHY.

"Saya punya keyakinan, walaupun sekarang masih penghitungan sementara, tetapi yang jelas sudah bisa terbaca siapa yang menjadi pemenang pemilu. Walaupun kita menghormati secara formal sampai dengan tuntas, tetapi yang jelas kita justru harus move on," katanya.

"5 tahun, 10 tahun ke depan ini banyak tantangan dan komplikasinya. Oleh karena itu, saatnya kita harus membangun kembali rekonsiliasi bangsa dan kita berikan ruang demokrasi," sambung AHY.

Sebelumnya, capres Ganjar Pranowo menggulirkan wacana agar partai politik di DPR mengajukan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Dengan demikian, hak angket bisa digunakan untuk menyelidiki kemungkinan adanya kecurangan di Pemilu 2024, termasuk untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pemilu.