Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 1.297 tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah Papua belum melaksanakan pencoblosan. Salah satu penyebabnya yakni konflik sosial pada pelaksanaan sistem noken.

"Sistem noken ini kental dengan kerawanan (konflik sosial). Seperti di Puncak Jaya, ada tarik ulur perebutan suara massa sehingga (pencoblosan) tidak bisa dilaksanakan,” ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri dalam keterangannya, Kamis, 15 Februari.

Sistem noken atau dikenal dengan sebutan sistem ikat ini merupakan pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Pengambilan keputusan atau kesepakatan itu dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan.

Kendala dengan sistem noken ini terjadi di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Berdasarkan data sebanyak 1.172 TPS di Papua Tengah dan 91 TPS di Papua Pegunungan yang belum melaksanakan pemilu.

Kemudian, ada juga permasalahan distribusi yang menyebabkan belum dilakukannya pencoblosan.

"Kalau di daerah Mamberamo Raya ada 4 Distrik yang belum coblos, itukan karena tidak ada helikopter untuk bawa logistik ke sana, juga di beberapa wilayah lain di pegunungan karena masalah transportasi dan juga cuaca,” sebutnya

Fakhiri melanjutkan, ada sebanyak 697 dari 811 jumlah TPS di Kabupaten Puncak Jaya yang harus melakukan pencoblosan susulan. Pencoblosan susulan lainnya juga harus dilakukan 383 dari 463 jumlah total TPS di Kabupaten Intan Jaya serta 92 dari 499 total TPS di Kabupaten Paniai.

Adapun daerah lain, seperti di Papua Pegunungan yang juga menggunakan sistem noken, 87 dari 1.083 TPS di Kabupaten Tolikara dan 4 dari 1.034 TPS di Kabupaten Jayawijaya harus melakukan pencoblosan ulang.

“Tapi, kami bersyukur gangguan dari kelompok kriminal bersenjata tidak ada,” ucapnya.

Sementara itu, kendala pelaksanaan lainnya di Kabupaten Paniai, terjadi karena insiden perusakan kotak suara saat pendistribusian pada Senin, 12 Februari. Saat itu, massa membakar dan membongkar kotak suara karena kesalahpamaham perihal kelengkapan logistik.

Berdasarkan data yang diperoleh 1.297 TPS yang belum melaksanakan pencoblosan berasal dari 3 Provinsi, Yakni Provinsi Papua sebanyak 34 TPS, yang tersebar di Kabupaten Keerom 1 TPS, Kabupaten Mamberamo Raya 16 TPS, Kabupaten Sarmi 8 TPS dan Kabupaten Waropen sebanyak 9 TPS.

Berikut, Provinsi Papua Tengah sebanyak 1.172 TPS yang tersebar di Kabupaten Paniai 92 TPS, Kabupaten Intan Jaya 383 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 697 TPS.

Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 91 TPS yang tersebar di Kabupaten Jayawijaya 4 TPS dan 87 TPS di Kabupaten Tolikara.