Ganjil-genap di Jakarta Ditiadakan Besok
Kepadatan lalu lintas pada hari kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/aa)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), meniadakan penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) pada 14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional karena merupakan hari pemungutan suara Pemilu 2024.

"Sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 besok, maka aturan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir ANTARA, Selasa, 13 Februari. 

Ketentuan peniadaan ganjil genap tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selain itu, lanjut Syafrin, ketentuan ini juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.

Syafrin mengatakan, meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin.

 

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengingatkan personel di lapangan agar tidak menganggap remeh dan terlena dengan situasi yang terlihat landai.

Irjen Karyoto memerintahkan jajarannya untuk tetap melaksanakan tugas sesuai pembagian tugas pengamanan Pemilu 2024 yang telah diberikan.

Selain itu, juga terdapat personel yang disiagakan untuk mengamankan situasi kontingensi yang siap mengamankan selama proses pemungutan dan perhitungan suara.

Ia juga berpesan agar diantisipasi terjadinya gejolak ataupun perselisihan di lapangan terkait dengan hasil perhitungan suara ataupun ketidakpercayaan kepada petugas dalam proses pemungutan dan perhitungan suara.