Bagikan:

JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara Pemilu 2024 di Demak, Jawa Tengah akan dilakukan pemungutan suara susulan.

Pemungutan suara di Demak itu terpaksa ditunda atau diberlakukan pemungutan suara susulan lantaran 9 desa masih terendam banjir.

"Untuk Demak saat ini masih terdampak oleh banjir, oleh karena itu akan ada pemungutan suara susulan, terdampak 9 desa," kata Komisioner KPU Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari.

Dalam waktu dekat KPU Kabupaten Demak akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada KPU mengenai tanggal pemungutan suara ulang.

Sebab KPU Kabupaten Demak dan KPU provinsi Jawa Tengah masih berkoordinasi dengan pihak pemerintah agar banjir lekas surat, sehingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dapat dilakukan.

Sedangkan untuk wilayah Paniai Papua, KPU belum bisa memastikan pencoblosan susulan.

"Kami sampai saat ini masih menunggu informasi dari Kabupaten Paniai, dan kami akan sampaikan informasi ke rekan-rekan media," beber Idham.

Idham mengatakan, KPU daerah setempat malam ini masih rapat dengan stakeholder.

"Kami meminta segera menyampaikan laporan ke KPU dan mempedomani pasal 110 dan 111 peraturan KPU nomor 25 tahun 2023," tekan Idham.

Dalam pasal 110 ayat 1 berbunyi, sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.

Sedangkan dalam pasal 111 ayat 1 dijelaskan, pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 dan pasal 110 dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.

Diberitakan terjadi insiden perusakan logistik pemilu 2024 di Paniai, Papua Tengah, perusakan ini diduga dilakukan oleh warga dengan cara dibakar dan dibuang ke sungai.

Anggota KPU Mochammad Afifuddin membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebut surat suara itu untuk 24 distrik di kawasan Papua Tengah dengan total 120.352 surat suara.