Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan beberapa anggotanya melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan itu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Hidayat menyoroti lantaran sebelum DKPP, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menyatakan ada pelanggaran etik berkaitan pula dengan cawapres nomor urut 2.

Menurutnya, persoalan ini menjadi penting lantaran beberapa hari lagi rakyat Indonesia akan memilih calon pemimpinnya. 

"Tentu rakyat tidak ingin bila pimpinan yang mereka pilih adalah orang yang berada dalam posisi secara etika dipermasalahkan," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari. 

Politikus senior PKS itu berharap, persoalan yang bersinggungan dengan etika tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang. Karena itu dia menilai, masyarakat Indonesia harus menggunakan hak suaranya dengan bijak. 

"Itu harusnya tidak berkelanjutan, harusnya bisa dihentikan, harusnya tidak kemudian menjadi tren yang nanti akan membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran etika-etika yang lain," kata HNW. 

"Itu tentu bukan hal yang sangat diinginkan ketika kita berada di era reformasi. Di mana dalam era reformasi ini masih ada TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 yang menegaskan tentang pentingnya etika kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.