Bagikan:

MEDAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara diminta melakukan evaluasi terhadap Kebun Binatang Medan atau Medan Zoo terkait kematian empat ekor harimau.

"Peristiwa ini sudah terjadi berkali-kali dengan kematian harimau, dan KLHK dalam hal ini BBKSDA harus mengevaluasi penuh itu pelaksanaannya," tegas Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba dilansir ANTARA, Senin, 29 Januari.

Ia melanjutkan, pengelolaan Kebun Binatang Medan harus dilakukan secara lebih serius dengan memperhatikan kesehatan satwa maupun pemenuhan hak pegawainya.

Bila nantinya ditemukan pengelolaan Kebun Binatang Medan Zoo dinilai tidak serius karena mengakibatkan satwa mati, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mencabut izinnya sementara.

Hingga kini ada empat ekor harimau mati di Medan Zoo, masing-masing dua ekor Harimau Sumatra bernama Erha pada 3 November 2023 dan Nurhaliza pada 31 Desember 2023.

Kemudian dua ekor Harimau Benggala atas nama Avatar pada 3 Desember 2023, dan Wesa berusia sekitar 19 tahun pada 22 Januari 2024.

Padahal harimau tersebut merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kalau memang tidak memadai cabut saja izinnya, dan tutup sementara sampai BUMD (PUD Pembangunan, red) sebagai pengelola memenuhi kelayakan konservasi Medan Zoo yang memadai bagi satwa," tegas Rianda.

KLHK menyatakan ikut turun tangan untuk membantu memperbaiki pengelolaan satwa di Medan Zoo.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Satyawan Pudyatmoko mengatakan persoalan yang sedang dialami Medan Zoo salah satunya adalah finansial, sehingga berdampak pada pengelolaan satwa yang belum memenuhi standar.

"KLHK bersama Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia tengah melakukan pendampingan serta upaya perbaikan pengelolaan satwa di Medan Zoo," kata Satyawan.