JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar optimistis desa berstatus mandiri mampu mengelola dan menyalurkan program bantuan sosial (bansos).
"Desa berstatus mandiri mempunyai kompetensi serta memiliki sumber daya manusia (SDM) berkualitas dalam menentukan calon penerima bantuan. Oleh sebab itu, pengelolaan program-program bantuan pemerintah sebaiknya diserahkan kepada desa," ujarnya dilansir ANTARA dari keterangan tertulis, Sabtu, 27 Januari.
Menurutnya jika desa sudah mapan, dalam arti maju dan mandiri, akuntabilitasnya bagus, lalu partisipasi masyarakat di desa tersebut kondusif.
Abdul Halim juga berharap agar dana bansos pada penanganan stunting dan kemiskinan menjadi satu paket utuh yang diserahkan kepada desa.
Karena dalam praktiknya, kata dia, desa harus mampu mengelola secara bersama-sama agar cita-cita untuk zero stunting dan terbebas dari kemiskinan ekstrem dapat tercapai dengan baik dan efektif.
"Sehingga bansos langsung dimasukkan ke dalam dana desa menjadi satu paket, juga mampu mengatasi permasalahan terkait stunting," tuturnya.
BACA JUGA:
Karena itu, diperlukan sinergisitas antara pemerintah, swasta, maupun masyarakat sebagai tanggung jawab sosial untuk mengatasi problematika sosial yang tengah dihadapi.
Sejak disalurkan pada 2015, dana desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah meningkat tiga kali lipat pada 2023.
Pada tahun pertama diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dana desa mencapai Rp20,8 triliun. Selanjutnya pada tahun 2023, angkanya naik hingga mencapai Rp70 triliun.
Dengan demikian, jumlah total rata-rata penambahan dana desa adalah sebesar 21,3 persen per tahun.