Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta masyarakat tak berpolemik soal hak politik presiden dan para menteri untuk ikut berkampanye selama masa Pemilu 2024. Pasalnya, presiden dan para menteri punya hak yang sama dengan warga negara lainnya. Bahkan untuk para menteri, kata Saleh, diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Hal itu dikatakan Saleh menanggapi soal Presiden Joko Widodo yang dianggap tak boleh ikut berkampanye dan berpihak pada salah satu paslon yang berkontestasi di Pilpres 2024. 

"Sebagai warga negara, presiden dan para menteri harus diperlakukan sama dan setara dengan warga negara lainnya. Justru jika ada upaya untuk melarang mereka berpihak, malah itu akan melanggar prinsip jurdil dalam pemilu. Semua harus jujur, semua harus adil. Semua harus diperlakukan secara adil," ujar Saleh kepada wartawan, Kamis, 25 Januari.  

Ketua DPP PAN itu menjelaskan, pada praktiknya presiden sering sekali berpihak dalam pemilu, terutama untuk kelanjutan periode keduanya. Presiden, kata Saleh, tentu harus kampanye untuk meraih kemenangan koalisinya. 

Secara politik, menurut Saleh, presiden tidak mungkin netral. Apalagi, lawan politiknya melakukan perlawanan yang cukup ketat. 

"Kan tidak ada larangan presiden kampanye? Bahkan, penyelenggara pemilu memberikan waktu untuk kampanye. Tidak hanya di Indonesia, di luar negeri juga begitu. Silahkan diperiksa dan dipelajari. Malah aneh sekali jika ada presiden yang mau maju kedua kalinya, lalu ambil posisi netral, tidak berpihak, tidak kampanye," tegasnya. 

Anggota DPR dapil Sumatera Utara itu mengingatkan, yang dilarang adalah menggunakan fasilitas negara untuk meraih kemenangan. Hal itulah, yang harus diawasi secara ketat. 

"Semua pihak diundang untuk melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran, silahkan dilaporkan ke pihak pengawas pemilu dan bahkan ke Gakkumdu," katanya. 

"Sebagai warga negara, presiden harus taat aturan. Tidak boleh melanggar. Tidak boleh berbuat curang. Selama tidak ada pelanggaran, tidak boleh ada larangan yang menghilangkan hak politik presiden," tambah Saleh.

Demikian juga halnya dengan para menteri. Faktanya, kata Saleh, banyak menteri yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif dan gambarnya tersebar dimana-mana. 

Mereka, sambungnya, secara terbuka mengkampanyekan diri dan partainya. Bahkan, melakukan kegiatan-kegiatan persuasif untuk mendekati masyarakat.

 "Apa kegiatan kampanye menteri seperti ini mau dilarang? Apa keberpihakan pada diri dan partainya salah? Apa boleh menteri dilarang mencalonkan diri jadi anggota legislatif?," katanya.

Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran itu pun mengimbau, agar tak sembarang menafsirkan sesuatu hanya karena cemas takut kalah di Pemilu 2024. Sehingga berupaya mengurangi hak politik presiden dan menteri. 

"Makanya, kalau mau menafsirkan aturan yang ada, perlu dilakukan secara komprehensif. Jangan karena khawatir kalah bertanding, lalu ada upaya mengurangi hak politik yang secara alamiah melekat dalam diri presiden dan menteri yang juga adalah WNI," pungkas Saleh.