TANJUNG SELOR - Kota Tanjung Selor sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), hingga kini masih berstatus Kecamatan di wilayah Kabupaten Bulungan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menerangkan Tanjung Selor, sebagai ibu kota Provinsi ke 34 ini telah diusulkan menjadi daerah otonomi baru (DOB) kotamadya.
Namun pengajuan DOB tersebut masih menunggu persetujuan presiden. Namun, saat ini presiden belum mencabut moratorium tentang pemekaran daerah.
"Soal DOB Tanjung Selor masih terkendala moratorium, usulan pemekaran daerah tentu berbeda-beda," katanya, Rabu, 24 Januari.
Akmal Malik mengatakan, kondisi Provinsi Kaltara berbeda dengan daerah lainnya yang telah mendapat persetujuan pemekaran seperti Papua.
Ada 5 hal penting sebuah daerah melakukan otonomi khusus yakni karena ibukota negara, mengurangi konflik-konflik dan disentigrasi bangsa seperti di Aceh dan Papua.
"Kaltara ini memiliki potensi besar untuk dimekarkan daerahnya apalagi memiliki wilayah perbatasan sehingga miliki potensi besar untuk akselerasi pembangunan dan pengembangan wilayah serta miliki peluang investasi yang menjanjikan," ujarnya.
Pemerintah menurut dia, masih memberlakukan moratorium akibat anggaran yang terbatas.
"Yang di-moratorium saat ini hanya pemekarannya saja, kita tahu DOB di Kaltara sudah ada 5 yang diusulkan," jelasnya.
Seperti usulan pemekaran daerah di Kabupaten Nunukan sebanyak 3 usulan yakni DOB Kota Sebatik yang diusulkan sejak 2011 lalu, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) yang usulan DOB disampaikan pada 2015.
"Di Kabupaten Malinau ada usulan DOB pada tahun 2016 lalu yakni Kabupaten Apau Kayan. Terakhir usulan DOB di tahun 2020 di Kabupaten Bulungan yakni Kota Tanjung Selor. Semua usulan ini telah disampaikan kepada presiden melalui Mendagri, DPR RI dan DPD RI. Semua masih menunggu persetujuan Presiden," pungkasnya.