Bagikan:

MAKASSAR - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan restu kepada Taufan Pawe selaku Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan dengan menyiapkannya maju bertarung sebagai bakal calon gubernur Sulsel.

"Alhamdulillah, hari ini saya diberikan tugas sebagai bakal calon Gubernur Sulsel, Insyaallah dengan amanah ini, kita akan memenangkan Partai Golkar, sehingga saya turun dan menjadi peserta langsung untuk meraup suara sebanyak-banyaknya," kata Taufan Pawe dilansir ANTARA, Kamis, 18 Januari.

Taufan menyatakan Ketua Umum Partai Golkar resmi memerintahkan maju sebagai bakal calon Gubernur Sulsel pada Pilkada 2024 karena dinilai berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

Penegasan tersebut ditandai dengan penyerahan surat perintah dalam acara silaturahmi bersama Ketua Golkar Provinsi se-Indonesia, di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Mantan Wali Kota Parepare dua periode ini menyatakan bangga dan terhormat mendapat amanah tersebut. Mengingat, perintah untuk maju bertarung dalam kontestasi Pemilihan Gubernur secara khusus tersebut segera dilaksanakan.

Ia pun menargetkan Partai Golkar akan meraih kemenangan pada Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) secara serentak pada 14 Februari 2024.

"Setelah Pilpres dan Pileg ini, saya tentunya kembali bergerak menjalankan amanah dari bapak Airlangga untuk maju sebagai bakal calon gubernur Sulsel," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak digelar pada tanggal 27 November 2024.

"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis.

Yulianto menuturkan rencana digelarnya pemungutan suara bagi Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dengan tiga pertimbangan yakni tidak adanya singgungan antara tahapan pemilu dan pemilihan atau jika tidak terjadi pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk.

Selain itu menurut dia, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, dan perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.