Bagikan:

KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus pembunuhan yang awalnya diduga sebagai kasus pembegalan di sekitar Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.

"Kasus pembunuhan itu ternyata bukan korban pembegalan. Tapi kasus pembunuhan berencana," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dilansir ANTARA, Selasa, 16 Januari.

Kasus pembunuhan terhadap Arif Sriyono (32), salah seorang karyawan perusahaan di Karawang itu sempat ramai di media sosial. Sebab korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah dengan luka mengenaskan di bagian leher.

Korban ditemukan tak bernyawa di saluran irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, beberapa waktu lalu. Arif Suyono disebut-sebut sebagai korban begal, karena saat ditemukan kondisinya mengenaskan.

Setelah dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata terungkap bahwa korban bukanlah korban begal. Namun dibunuh oleh isterinya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kasus pembunuhan tersebut bukanlah korban pembegalan melainkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri korban.

“Motif utamanya dendam dan sakit hati. Sebagai tersangka, istri korban dan adik ipar, juga satu tersangka lain yang kami masih lakukan pengejaran,” kata kapolres.

Ia menyebutkan, tersangka berinisial OC (32) merupakan istri korban, dan PD (19) adik ipar korban.

Kedua tersangka telah ditangkap dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

“Jadi para pelaku telah merencanakan pembunuhan selama dua minggu, istri korban sebagai otak pelaku yang dibantu adik kandungnya. Sedangkan RZ sebagai eksekutor yang saat ini buron dibayar Rp1,5 juta,” katanya.

Selain itu, motif sebenarnya yakni ingin menguasai harta milik korban, diketahui bahwa korban dan pelaku sudah tidak harmonis lagi karena pelaku yang juga istri korban selingkuh.

“Motif ingin menguasai harta korban, memang mereka sudah tidak lagi harmonis apalagi ada kesepakatan bahwa jika mereka bercerai, pelaku OC tidak akan mendapatkan harta apapun dari korban,” katanya.

Maka dari itu para pelaku merencanakan pembunuhan yang didalangi oleh istri korban sebagai otak pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Atas perbuatannya para pelaku terancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal itu sesuai dengan pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.