Ternyata, Ada Permasalahan Izin Kelapa Sawit Papua Barat dan Ini Ditemukan KPK
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapati sejumlah masalah terkait perizinan kelapa sawit di Papua Barat. Temuan ini, selanjutnya akan dievaluasi bersama 10 perusahaan yang ada di daerah tersebut di mana delapan perusahaan di antaranya, telah melakukan pengecekan lapangan.

"Tim evaluasi KPK menemukan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan tersendiri ke Tanah Papua," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 23 Februari.

Dia mengungkapkan, beberapa masalah yang jadi temuan evaluasi adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut jadi perkebunan kelapa sawit, dan pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi pada masyarakat di sekitar areal konsensi.

Berikutnya, masalah lain yang ditemukan adalah konflik tenurial serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.

"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut, Ipi memaparkan Papua Barat punya wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektar yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki HGU dan/atau melakukan penanaman. 

Selain itu, dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut sebesar 383.431,05 hektar di antaranya masih berupa hutan.

Sehingga, dengan berbagai temuan ini, tim evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Pemerintah Pusat. Rekomendasi tersebut diharapkan tak berhenti di pemerintah provinsi saja tapi juga ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal.

KPK, sambungnya, juga berharap ada perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit dengan pelaksanaan rekomendasi ini. Hal ini perlu demi menutup peluang terjadinya korupsi, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, serta mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan menjaga kelestarian hutan.

Ipi juga menjelaskan, evaluasi perizinan kelapa sawit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018. Hal ini sejalan dengan amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

"Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit ini adalah untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua," jelasnya.

Adapun lembaga yang melakukan evaluasi bersama KPK adalah Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementan, KLHK; Kantor Wilayah Pajak juga beberapa dinas terkait di Papua Barat.