JAKARTA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan umpatan capres Prabowo Subianto soal ‘goblok atau pintar sih’ masih harus dicek konteksnya.
"Konteksnya apa, harus dicek. Makanya kami lihat konteksnya apa?," kata Rahmat Bagja, Senin, 15 Januari.
Rahmat Bagja sebelumnya menanggaapi umpatan yang dilontarkan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto usai disinggung Anies Baswedan soal lahan 340 ribu hektare dalam debat ketiga capres 2024.
Bagja menyebut Prabowo bisa dikategorikan melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Jika melanggar pasal tersebut, ancaman pidananya adalah penjara maksimal 2 tahun dan denda tertinggi Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Bagja i Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari.
Sejauh ini, Bagja mengatakan pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Prabowo.
Begitu juga dengan temuan. Panitia pengawas pemilu (panwaslu) yang hadir ke acara di mana Prabowo memberikan pernyataan tersebut belum melaporkan temuannya.
"Temuan panwas di lapangan sih belum ada laporan ke kami," ungkap Bagja.
Jika nanti ada yang melaporkan Prabowo, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan konteks pernyataan Prabowo dan kepada siapa umpatan yang dilontarkannya.