Bagikan:

DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar jam kerja proses pelipatan surat suara dibatasi jangan sampai dini hari mencegah faktor kelelahan dan ketidaktelitian.

"Kami mencatat ada beberapa poin terkait proses pelipatan surat suara yaitu terkait jam kerja. Pelaksanaan pelipatan surat suara sampai dini hari," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Depok Andriansyah di Depok, Jawa Barat, Jumat 12 Januari, disitat Antara.

Andriansyah mengatakan per 10 Januari, pihaknya telah memberi masukan agar jam kerja proses pelipatan diperhatikan jangan sampai dini hari.

"Karena ini menyangkut ketelitian bagi petugas. Kan ini para petugas pelipatan surat suara didominasi oleh ibu - ibu. Jadi perlu ada manajemen waktu saat pelaksanaan tersebut," ungkapnya.

Andriansyah mengatakan Bawaslu Kota Depok juga tengah melakukan pendataan logistik surat suara dan lainnya yang rusak.

"Ada beberapa surat suara yang rusak. Seperti salah potong, kena tinta. Itu semua dari pabrik saat ditemui penyortiran di gudang logistik," ujarnya.

"Untuk angka atau jumlah surat suara yang rusak kami masih melakukan rekap," katanya.

Andriansyah juga mengatakan pihaknya menerjunkan empat orang anggotanya untuk mengawasi pelipatan surat suara pada pemilu 2024 agar berjalan sesuai dengan ketentuannya.

"Kami langsung turun mengawasi, ada empat orang petugas Bawaslu Depok. Dua orang di sif pertama dan dua orang di sif kedua," ujarnya.

Andriansyah mengatakan pengawasan proses pelipatan surat suara di gudang logistik selama tujuh hari secara melekat sampai selesai. Dalam kegiatan ini, KPU Kota Depok melibatkan 300 orang per hari.

"KPU Depok sudah melakukan pelipatan surat suara. Kami sebagai Bawaslu Depok melakukan pengawasan melekat di gudang logistik KPU Depok," tandasnya.