Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AB karena mengunggah konten provokatif soal Papua di akun TikTok-nya dengan nama presiden_ono_niha. Hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka membuat video itu agar mendapat keuntungan.

"Masih kita dalami, tapi sementara ekonomi, sama engagement, sama followers-nya. karena kan followersnya di atas 100 ribu," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta kepada wartawan dikutip Rabu, 3 Januari.

Dengan didapatnya engagement, tersangka sempat mendapat tawaran untuk mempromosikan suatu produk. Tentunya dengan sejumlah bayaran.

Namun, tak dirinci jenis produk dan bayaran yang diterima oleh tersangka untuk satu kali mempromosikan.

"Dia pernah sekali diendorse keterangan dari penyidik. Pernah dibayar berapa ribu lah, dia engagement itu lah," sebutnya.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan juga diketahui tak ada orang lain yang terlibat atau membantu tersangka AB dalam membuat video yang berunsur provokatif tersebut.

Seluruh rangkaian kegiatan video mulai dari menyiapkan properti seperti wig, kaca mata, dan pakaian dilakukannya seorang diri.

Dalam perkara ini, AB dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, tersangka AB diketahui juga sempat menyindir penggalangan dana untuk Palestina yang membuat warganet geram.

Terungkapnya hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan usai dilakukan penangkapan di kediamannya yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu, 30 Desember.

"Hal ini juga terjadi saat ia menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan menyatakan siap menyaksikan agar rudal Israel menghancurkan Hamas/Palestina," tulis akun Instagram Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.