PONTIANAK - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pergantian tiga bupati di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan akan dilakukan sesuai dengan tanggal masa pelantikannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tahun 2023.
"Sebelumnya ditetapkan akhir masa kepemimpinan tiga bupati ini akan berakhir pada 31 Desember, Namun karena sudah keluar dari surat dari Mendagri untuk melakukan penundaan, menindaklanjuti putusan MK atas tuntutan dari tujuh kepala daerah yang merasa dirugikan karena jabatannya tidak sampai lima tahun," kata Penjabat Gubernur Kalbar Harisson di Pontianak dilansir ANTARA, Jumat, 29 Deseber.
Adapun tiga bupati di Kalbar yang ditunda pergantiannya adalah Kabupaten Mempawah, Sanggau dan Kubu Raya, dan akan diganti setelah masa kepemimpinan mereka berakhir sesuai dengan tanggal pelantikan mereka.
Jabatan ketiga kepala daerah tersebut akan berakhir sesuai dengan masa pelantikan mereka, yaitu Kabupaten Mempawah pada 14 April 2024, Sanggau 17 Februari 2024 dan Kabupaten Kubu Raya 17 Februari 2024.
Harisson menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak tentang Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada terkait akhir masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023 yang seharusnya berakhir dipercepat pada 31 Desember 2023. Namun dengan putusan tersebut, tiga bupati di Kalimantan Barat batal berakhir masa jabatannya di akhir tahun ini.
BACA JUGA:
Dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu menyatakan pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", menjadi berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".
Harisson mengatakan terkait jabatan kepala daerah di Kalbar lainnya yang juga akan selesai setelah itu, akan mengikuti prosedur sebagaimana tertuang dalam putusan MK tersebut.
"Memang tidak dikurangi. Kalau Kabupaten Sambas dan Bengkayang beda lagi. Itu karena kita akan pemilu 2024 maka mereka akan selesai, sehingga pada Januari 2025, kita sudah punya gubernur, bupati, wali kota yang baru dalam satu waktu," katanya.
Pewarta : Rendra Oxtora