Bagikan:

SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur sedang mengusut dugaan ilegal akses dan manipulasi data penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) Kejaksaan Agung laporan dari kejaksaan tinggi setempat.

"Iya benar, Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data. Saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi-saksi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya dilansir ANTARA, Kamis, 14 Desember.

Dirmanto mengatakan AW (60) warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang merupakan pensiunan ASN dilaporkan karena diduga melakukan praktik perjokian pada penerimaan CASN.

Awal adanya dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data berawal saat petugas panitia seleksi penerimaan CASN pada tahapan Sistem Kompetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 7 Desember lalu.

"Saat pencocokan data peserta petugas mendapatkan ketidakcocokan wajah antara peserta yang datang dan data dokumen yang diterima oleh panitia," katanya.

Melihat hal itu, lanjut Dirmanto, pihak panitia menginterogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan telah terjadi perjokian yang diduga dilakukan oleh AW.

"AW ini dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia tes mendapatkan peserta yang dicurigai dan menginterogasi yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian pada saat pelaksanaan tes," katanya.

 

Atas kasus ini Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.