Otak Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan Ditangkap Kejati Jatim
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang pria berinisial AW (60) yang diduga menjadi otak kecurangan dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI 2023.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengungkapkan, penangkapan AW dilakukan setelah pihaknya mengamankan seorang peserta CPNS Kejaksaan RI inisial EYD yang tertangkap basah menggunakan identitas palsu.

"Awal kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator," terang Kajati Jatim, Mia Amiati, Rabu 13 Desember.

Dari pengakuan EYD, petugas akhirnya mengejar AW yang diduga sebagai otak dari sindikasi kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jatim.

Meski sempat berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil Innova warna hitam, AW akhirnya berhasil ditangkap di Jl Raya Gulon, Magelang, Jawa Tengah, Jumat 8 Desember.

Hasil pemeriksan, AW diketahui tidak bekerja sendirian dan ditengarai melibatkan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga bisa meyakinkan puluhan korban.

"Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS," jelas Mia.

Dalam kasus ini, AW diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Lantaran perbuatan AW masuk ruang lingkup dalam tindak pidana umum, sehingga pihak Kejati Jatim  menyerahkan kasus ini untuk ditangani oleh Polda Jatim.