Bagikan:

NUNUKAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap dua orang pria berinisial AL (29) dan DI (40) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan keduanya ditangkap pada Jumat, 8 Desember.

"Sebelumnya personel Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu. Kemudian, ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian hingga sekira pukul 12.30 WITA, berhasil ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di pinggir Jl. Ujang Dewa Sedadap Gang. Nangka Kel. Nunukan Selatan," kata Siswati, Senin, 11 Desember.

Saat dilakukan pemeriksaan badan terlihat keduanya  membuang bungkusan plastik warna hitam. 

"Saat bungkusan plastik itu kami periksa, ditemukan tiga bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu," jelasnya.

Hasil interogasi, lanjut siswati, AL mengaku sabu tersebut didapatkan dari Joby di Tawau, Sabah, Malaysia yang dibawa ke Nunukan oleh DI sebagai kurir. 

"DI berhasil kami amankan tangkap di rumah AL, yang beralamat di Jl. Pereppa RT. 011 Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Selatan. Dari tangan DI kami temukan satu speaker ukuran kecil warna hitam yang awalnya dijadikan tempat menyembunyikan sabu saat diselundupkan dari Tawau Sabah Malaysia ke Kabupaten Nunukan," ujar Siswati. 

 

Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto sekira 150,09 gram dan barang bukti lainnya.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes awal barang bukti benar ada kandungan methamphetamine atau sabu," pungkasnya.