Bagikan:

AMBON - Dua anggota Polda Maluku, Bripka Sandro Nendisa dan Briptu Rian Gusye Souisa, terdakwa tindak pidana pemerkosaan, dituntut delapan tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Arif M. Kanahau di Ambon dilansir ANTARA, Selasa, 5 Desember.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah status mereka sebagai  anggota Polri yang seharusnya melindungi, mengayomi dan menjadi panutan di masyarakat, dan perbuatan para terdakwa telah mencoreng institusi Polri.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan keduanya belum pernah dihukum.

Menurut jaksa, kejadian pemerkosaan terjadi pada Senin, (19/6) 2023 sekitar pukul 19.00 WIT dalam kamar hotel di Kota Ambon.

Korban kemudian mendatangi Mapolda Maluku untuk membuat laporan polisi atas tindakan kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap dirinya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.