SAMARINDA - Kejaksaan berkomitmen membangun kesadaran hukum masyarakat guna menghindari penyelewengan Pemilu 2024 dari tingkat desa, melalui Program "Jaga Desa" (Jaksa Garda Desa).
"Program itu merupakan salah satu fokus utama pemerintahan saat ini, sejalan dengan Nawacita Presiden terkait pelayanan masyarakat tingkat desa," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Tinggi Kaltim Reda Manthovani dilansir ANTARA, Senin, 4 Desember.
Dia mengatakan terdapat kebutuhan mendesak untuk mengatur kebijakan yang strategis dan menyeluruh, terutama dalam konteks kesadaran hukum di lebih dari 80.000 desa di Indonesia.
Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang bertajuk "Membangun Kesadaran Hukum dari Desa," menurutnya, menjadi landasan bagi upaya-upaya tersebut.
"Pembangunan desa tidak hanya terbatas pada aspek fisik seperti infrastruktur, tetapi mencakup pembangunan nonfisik guna mendukung keberlanjutan pembangunan tersebut," ujarnya.
Program "Jaga Desa" (Jaksa Garda Desa), lanjutnya, merupakan implementasi dari inisiatif pembangunan non-fisik dengan tiga fokus utama, yakni penyuluhan hukum kepada masyarakat desa, pendampingan penggunaan Dana Desa, dan pembuatan sarana penyelesaian konflik di desa.
BACA JUGA:
Program itu dinilai berhasil digelar di hampir 80 persen desa, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran hukum, mengawal pembangunan berkelanjutan, dan mengurangi sengketa yang berujung di pengadilan.
Terkait Pemilu 2024, Manthovani menegaskan arti penting netralitas aparatur desa menjaga netralitas agar tidak terlibat dalam politik praktis. Kejaksaan telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan netralitas itu, termasuk pembuatan Memorandum terkait Netralitas Aparatur Penegak Hukum.
Manthovani berharap Pemilu 2024 berjalan sukses tanpa adanya kecurigaan atau penyebaran berita hoaks. Dia juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawasi dan mengkritisi pelaksanaan Pemilu jika terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan.