Cegah COVID-19, Kemenperin dan BEI Mulai Terapkan Pengecekan Suhu Tubuh
Pemeriksaan suhu tubuh di gedung Kementerian Perindustrian, Selasa 3 Maret. (Foto: Kemenperin)

Bagikan:

JAKARTA - Beberapa gedung perkantoran mulai memperketat pengawasan pintu masuk menyusul keberadaan dua warga positif virus corona atau COVID-19. Pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan suhu tubuh di beberapa pintu masuk menuju gedung.

Seperti yang mulai dilakukan di gedung Kementerian Perindustrian. Di situ, pemeriksaan berlaku untuk siapapun yang datang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, tindakan preventif ini dijalankan, mengingat kemarin sudah ada dua warga Indonesia yang sudah positif COVID-19. Pengecekan suhu tubuh tersebut mulai diberlakukan per Selasa 3 Maret.

Sigit mengungkapkan, setiap pegawai dan tamu yang datang ke gedung Kemenperin, akan diperiksa petugas dengan menggunakan thermometer infrared.

"Setiap orang yang melintas akan ditempelkan alat pengukur suhu tubuh digital di bagian kening. Pengukuran suhu tubuh dilakukan di pintu masuk gedung Kemenperin," katanya, dalam keterangan yang dikutip Rabu 4 Maret.

Penegecekan suhu tubuh di gedung Kementerian Perindustrian. (Foto: Kemenperin)

Pengecekan suhu tubuh ini, kata Sigit, untuk mengidentifikasi kondisi kesehatan sipapun yang datang ke Gedung Kemenperin secara lebih detail. Apabila saat pengukuran suhu tubuh ada yang mencapai 37,5 derajat celsius, tamu dan pegawai tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Balai Kesehatan Kemenperin.

Menurut Sigit, pengukuran suhu tubuh ini akan terus dilakukan sampai kondisi di Indonesia dinyatakan bebas dari COVID-19. Sebagai tindakan preventif, Kemenperin juga menyiapkan hand sanitizer di setiap lantai gedung dan pintu masuk.

Tak hanya itu, dalam rangka melakukan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 Kemenperin juga menyampaikan pengumuman mengenai imbauan menjaga kesehatan kepada pegawai yang ada di lingkungan Kemenperin.

Pengecekan suhu tubuh tamu dan pegawai juga diterapkan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI mengeluarkan aturan yang wajib dipatuhi oleh awak media saat beraktivitas di lingkungan BEI.

Pertama, tamu di minta untuk masuk melalui pintu tengah Gedung BEI, mengikuti prosedur pengecekan suhu tubuh atau thermal scan yang dilakukan oleh pihak manajemen Gedung BEI.

"Selanjutnya, mengikuti proses penukaran ID menjadi kartu akses Gedung BEI, kecuali bagi yang telah memiliki kartu akses Gedung BEI dapat langsung memasuki Gedung BEI," seperti tertulis dalam keterangan resmi BEI.

Kemudian, yang kedua, bagi siapapun yang akan menghadiri acara di Main Hall BEI, agar masuk melalui pintu masuk utama, akses Banteng Silver atau Gift Shop BEI menuju Main Hall untuk kemudian mengisi daftar hadir media yang telah disediakan dan tidak diperbolehkan turun melalui lantai 1.

Ketiga, apabila tidak ada acara di Main Hall BEI, wajib lapor kepada pihak Keamanan BEI terlebih dahulu di lantai GF untuk menuju Main Hall atau lantai 1 untuk menuju ruang wartawan.

Tak hanya itu, awak media juga di minta untuk menjaga kesehatan diri serta kebersihan di Main Hall dan ruang wartawan BEI dengan tidak merokok dan membuang sampah sembarangan.

BEI juga menganjurkan, agar menggunakan masker apabila dalam kondisi tidak sehat dan menunjukkan gejala demam tinggi, flu, batuk dan kesulitan pernafasan.