Bagikan:

 

JAKARTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AH (44) petugas Satpol PP yang mengendarai mobil dinas Satpol PP Jakarta Utara sebagai tersangka. AH diduga telah menabrak seorang pengmudi ojek online hingga berujung kematian di Flyover, di depan Bursa Otomotif Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, Minggu, 26 November.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ," ucap Edy.

Sebelumnya, peristiwan diawali mobil dinas Satpol PP menabrak sejumlah pengendara motor di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Flyover depan Bursa Otomotif Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang terjadi pada Jumat, 24 November, pukul 11.00 WIB.

Kecelakaan itu bermula saat mobil dinas Satpol PP yang dikemudikan AH (44) melaju dari arah selatan ke utara. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), AH mendahului kendaraan lain dari kanan.

Pada saat itu mobil dinas Satpol PP itu oleng ke kanan dan ke kiri (zig zag), hingga menabrak sepeda motor Yamaha Fino dan Honda Vario yang melaju searah di depannya. Akibat dari kecelakaan itu, pengendara motor Yamaha Fino nopol E 3499 QAC dengan inisial T meninggal dunia di TKP.

Pengendara motor Fino adalah seorang sopir ojek online (ojol). Dia terhempas dari flyover dengan ketinggian kurang lebih 15 meter. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka berat di kepala.