Bagikan:

MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat menyatakan, instansi pemerintah dan tempat pendidikan dapat dijadikan sebagai tempat kampanye untuk Pemilu 2024 namun ada batasan-batasan yang harus dipatuhi.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman di Manokwari, Jumat mengatakan, diperbolehkannya  kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sesuai dengan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 perubahan dari PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

"Ada poin-poin atau batasan-batasan yang memang harus ditaati jika melaksanakan kampanye di lingkungan pemerintahan maupun lingkungan pendidikan," kata Sidarman.

Ia menjelaskan, berdasarkan PKPU No. 20 tahun 2023, Pasal 72 kampanye di instansi pemerintahan dan tempat pendidikan boleh dilakukan asalkan memiliki izin dari penanggung jawab tempat.

"Kalau instansi pemerintah berarti harus dapat izin dari yang berwenang memberi izin, kalau di tempat pendidikan ya misal rektor atau kepala sekolah," ujarnya.

Ia mengatakan, partai politik atau calon legislatif hanya boleh berkampanye di instansi pemerintah maupun tempat pendidikan hanya di hari Sabtu dan Minggu. Selain itu dilarang membawa atribut kampanye atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan serta tidak melibatkan anak.

Ia menambahkan, metode kampanye yang dilakukan saat kampanye di instansi pemerintah dan tempat pendidikan hanya boleh untuk pertemuan terbatas dan tatap muka saja.

"Peserta pemilu juga diwajibkan melapor sebelum kampanye. Untuk di Kabupaten Manokwari berarti harus melapor ke Polresta dengan tembusan ke KPU Manokwari dan Bawaslu Manokwari. Ini sesuai Pasal 30 ayat (1) PKPU No.15 Tahun 2023," jelasnya.