JAKARTA - Para petugas penyelenggara Pemilu 2024 bakal mendapat perlindungan kesehatan berlanjut untuk mencegah kejadian gugurnya banyak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pemilu 2019.
Kebijakan tersebut telah diinisiasi dan disepakati oleh KSP, KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui surat edaran bersama yang ditandatangani di Jakarta pada Senin 20 November.
"Tujuannya sebagai upaya preventif sehingga teman-teman yang bekerja sebagai petugas di lapangan sudah mengerti betul apa kondisi yang dirasakan. Kalau tidak sehat, langsung ada pemeriksaan lanjutan dan diselesaikan masalahnya," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, disitat Antara.
Perlindungan kesehatan yang diberikan kepada petugas Pemilu 2024, menurut dia, juga merupakan tanggapan pemerintah atas evaluasi Pemilu 2019 ketika ditemukan 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
"Ada sebuah feedback yang baik dari penyelenggaraan pemilu yang lalu. Banyak korban yang macam-macam orang menyikapinya. Ada yang memang kecapaian, ada juga yang berpendapat bahwa ini upaya pemerintah untuk meracuni, dan sebagainya. Atas dasar itu, sekarang melakukan skrining kesehatan bagi para petugas," ujar Moeldoko.
Menegaskan dukungannya atas inisiatif tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau para petugas penyelenggara pemilu untuk tidak takut menjalani skrining kesehatan, sebagai bagian dari upaya untuk melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya selama Pemilu 2024.
"Jika terdapat masalah kesehatan, tentu ada proses selanjutnya, baik untuk menyembuhkan maupun melakukan terapi terhadap permasalahan kesehatan tersebut," kata dia.
BACA JUGA:
Sebagai pelaksana, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem skrining riwayat kesehatan berupa formulir berisi sekitar 46 pertanyaan yang harus diisi oleh peserta, dalam hal ini petugas Pemilu 2024.
"Oleh sistem, mereka akan diberi tahu berisiko atau tidak berisiko. Jika berisiko, tidak perlu khawatir karena ada penanganan lebih lanjut, jadi bisa periksa lebih lanjut, kemudian ditangani," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron.
Sistem skrining dengan pengisian formulir itu disebutnya hemat biaya tetapi sangat efektif untuk pemeriksaan awal kesehatan setiap petugas pemilu.
Dengan sistem ini pula, petugas pemilu yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan didorong untuk menjadi peserta sehingga mereka semua bisa terlindungi sepenuhnya ketika sedang bertugas dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu 2024.
"Kalau belum menjadi peserta aktif, nanti harus aktif," kata Ali.
Aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para petugas pemilu akan bergantung pada status pekerjaan yang bersangkutan. Apabila petugas pemilu berstatus bukan pekerja atau penerima upah, pemerintah daerah wajib membiayai iuran BPJS Kesehatan.