BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti narkotika berinisial RH (23) karena terjerat penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu di Banjarmasin.
"RH seorang perempuan ditangkap pada Senin lalu di rumahnya di Banjarmasin dengan barang bukti dua pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya di Banjarmasin, Antara, Kamis, 16 November.
Ketika penangkapan, polisi mendapati identitas RH sebagai Ketua LSM Walet Reaksi Cepat Birendra di wilayah Kalimantan Selatan. Pada tanda pengenal LSM ini juga bertuliskan Satuan Tugas Anti Narkotika.
Kemudian pada salah satu seragam milik RH tertulis Lembaga Anti Narkotika (LAN) dengan tagline lawan narkoba.
Tak berhenti hanya sampai di RH, dalam pengembangan tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Meilki Bharata juga menangkap sang suami berinisial MH (34) terlibat jaringan peredaran narkoba.
MH tercatat juga sebagai Wakil Sekretaris LSM Walet Reaksi Cepat Birendra di wilayah Kalimantan Selatan.
Dia ditangkap pada Selasa di Desa Tambalangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama empat orang lainnya yakni YN, RE, MW dan AL dalam jaringan penjualan satu paket sabu-sabu dengan berat 85,06 gram.
Kelana menjelaskan semua yang ditangkap kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk tersangka RH dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
Sedangkan MH dan empat orang lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.