JATENG - Sebanyak tiga narapidana kasus terorisme penghuni Lapas Semarang menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kalapas Semarang Usman Madjid mengatakan, tiga napi berinisial S, ANS, dan YS tersebut menjalani sejumlah proses dalam mengikrarkan diri kembali ke pangkuan NKRI.
Prosesi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, memberi hormat dan mencium Bendera Merah Putih, membaca dan menandatangani ikrar setia kepada NKRI, serta membaca Pancasila bersama warga binaan lainnya.
"Kami menyampaikan selamat dan mengapresiasi warga binaan kasus terorisme yang telah menyatakan ikrar setia terhadap NKRI," katanya dalam siaran pers, Selasa 14 November, disitat Antara.
Ia menjelaskan, dengan ikrar setia yang sudah dinyatakan tersebut maka hak-hak ketiga napi tersebut akan dipenuhi.
BACA JUGA:
Hak-hak sebagai warga binaan pemasyarakatan yang akan dipenuhi tersebut antara lain, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
Ia menuturkan para napi kasus terorisme ini sebelumnya telah menjalani pembinaan dengan ditempatkan di sel berbeda agar bisa bersosialisasi dengan warga binaan lainnya.
Selain itu, lanjut dia, mereka menjalani pembinaan berupa pembuatan seni kaligrafi dan membuat berbagai macam makanan gorengan.