Bagikan:

SAMARINDA - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyatakan secara hukum Kabupaten Berau masih berstatus di bawah Pemerintah Provinsi Kaltim, meskipun telah beredar informasi wilayah bagian utara Kaltim itu ingin bergabung ke Kalimantan Utara.

"Secara hukum, Berau faktanya masih berstatus wilayah Kaltim, bukan wilayah daerah lain," kata Akmal Malik di Samarinda dilansir ANTARA, Jumat, 10 November.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menyatakan dirinya tidak mau menanggapi secara serius terkait informasi 70 persen masyarakat Berau ingin berpindah ke Provinsi Kaltara.

"Biarkan saja orang ngomong, faktanya secara undang-undang Berau masih di bawah naungan Kaltim," kata Akmal.

Menurut dia, prosedur perpindahan suatu wilayah di negara ini tidak bisa dilakukan secara instan, prosedurnya sangat banyak dan harus melalui tahapan yang cukup panjang.

Bahkan, kata Akmal, perpindahan wilayah tersebut harus melibatkan bukan hanya unsur pemerintah pusat saja namun juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI berkenaan dengan perubahan Undang- Undang.

Karena itu, Akmal enggan untuk menanggapi secara serius wacana perpindahan Kabupaten Berau ke wilayah yang dulunya merupakan bagian dari Provinsi Kaltim yakni Kalimantan Utara.

Sebelumnya, Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) menyambut wacana perpindahan Pemkab Berau dengan cukup serius.

Bappeda, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Utara menjalin kerjasama dengan Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Borneo Tarakan (UBT) untuk melakukan kajian rencana penggabungan Kabupaten Berau ke Kaltara.

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang mengatakan setelah proses kajian selesai, laporan hasil akhir bakal dipaparkan dan didiskusikan secara bersama oleh sejumlah pihak terkait.

Gubernur mengatakan jika melihat hasil kajian dan survei tim dari UBT menunjukkan 70 persen masyarakat Berau mendukung bergabung ke Kaltara.