PALANGKA RAYA - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selama 2023 telah merekomendasikan sebanyak enam bangunan sebagai cagar budaya.
"Ini merupakan salah satu amanat undang-undang sebagai upaya pelindungan terhadap warisan budaya, terutama cagar budaya yang ada di Kalimantan Tengah," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari di Palangka Raya, Kamis, 9 November.
Selama 2023 Tim Ahli Cagar Budaya Kalteng telah melakukan beberapa kali sidang dan menghasilkan beberapa rekomendasi penetapan cagar budaya, pertama adalah Gereja Imanuel GKE Mandomai yang direkomendasikan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Kedua, Betang Apat direkomendasikan menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Murung Raya dan ketiga, Betang Bantian direkomendasikan menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Murung Raya.
Selanjutnya yang keempat adalah Rumah Juang Anjir Serapat direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi Kalimantan Tengah, dan kelima adalah Rumah Tjilik Riwut direkomendasikan menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Terakhir yakni keenam adalah Tugu Tiang Pancang Pembangunan Kota Palangka Raya direkomendasikan menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi Kalimantan Tengah.
"Semoga melalui upaya ini program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelestarian dan pelindungan cagar budaya 2023 dapat tercapai sesuai yang diharapkan," tuturnya.
Sementara itu sebelumnya pada 2022 juga telah ditetapkan dua bangunan menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi, yakni Gereja Imanuel GKE Mandomai di Kabupaten Kapuas serta Masjid Kyai Gede di Kabupaten Kotawaringin Barat.
BACA JUGA:
Adapun proses penetapan diawali dengan usulan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji dan direkomendasikan sebagai benda bangunan atau struktur atau situs atau kawasan yang layak sebagai cagar budaya melalui sidang penetapan.
Selanjutnya barulah rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tersebut diserahkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan dengan surat keputusan sebagai cagar budaya.