Bagikan:

BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap AM (51) terkait kasus merakit, kepemilikan dan menjual senjata api rakitan ilegal.

Empat terdakwa lainnya yaitu H (47), R (38), S (38) dan S (45) dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan, karena membeli dan pemilik senjata api ilegal.

"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa AM dua tahun penjara dan empat lainnya 11 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Fauzi Isra dilansir ANTARA, Rabu, 8 November. 

Majelis Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Junto 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Kepada para terdakwa, memiliki hak menyatakan tidak sependapat dengan putusan. Atau pikir-pikir selama tujuh hari ke depan, begitu juga JPU," ujar dia. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Lucky Selvano Marigo menyebutkan untuk barang bukti berupa mesin bubut, mesin las listrik, bor duduk dan lainnya akan diserahkan untuk dunia pendidikan.

"Dari seluruh apa yang dibaca oleh Majelis Hakim termasuk amar seluruh diambil alih oleh Hakim. Mengenai putusan untuk alat bukti seperti alat bubut dan lainnya Hakim menyetujui untuk diserahkan ke dunia pendidikan sedangkan barang bukti yang lainnya akan dimusnahkan," sebutnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa merakit, kepemilikan dan menjual senjata api rakitan ilegal yaitu AM (51) dua tahun penjara dan empat terdakwa lainnya satu tahun penjara.

Tingginya tuntutan terhadap AM dikarenakan terdakwa telah menikmati hasil dari pembuatan senjata api rakitan tersebut.

Untuk hal-hal yang meringankan kelima terdakwa yaitu tidak terbukti membahayakan nyawa manusia dan digunakan oleh para terdakwa untuk berburu babi hutan serta melindungi diri.

Diketahui, pada April 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap kasus rumah industri senjata api di Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur dengan menyita dan memusnahkan sebanyak 102 senjata api ilegal dan menangkap lima orang tersangka.

Untuk industri rumah senjata api ilegal yang dimiliki oleh AM telah memproduksi senjata api ilegal sejak 2012 bertempat di Kabupaten Kaur dan melayani pembelian secara tertutup.

Dari 102 senjata api ilegal tersebut terdiri dari 95 pucuk senjata api panjang ilegal dan tujuh pucuk senjata api ilegal.

Sementara itu, dari penangkapan kelima tersangka pihaknya juga menyita 339 butir amunisi ilegal, 143 butir selongsong ilegal, empat butir proyektil, mesin pembuat senjata api, satu mesin las listrik, dua unit bor duduk, satu unit mesin bubut.

Selanjutnya dua unit mesin gerinda, 47 unit gerinda amplas, 13 unit gerinda potong, dua unit bor pembolong besi, tujuh unit mata bor duduk, satu unit kunci mata mesin bor, dua unit las listrik, 29 butir mata bubut.

Dua unit pajera senjata api ilegal, enam unit pelatuk senjata api ilegal laras pendek, satu unit pelindung pelatuk senjata api ilegal, tiga unit slide laras senjata api ilegal pistol, satu unit alat penanda besi, tujuh unit plat strip besi, 39 unit per megazine laras pendek, dua unit per pelatuk, empat unit per slide dan tiga unit per laras senjata pendek.

AA