Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024 tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

"Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Maurits dalam keterangannya, Jumat 3 November, disitat Antara.

Kemendagri menyelenggarakan lokakarya ke-37 bertajuk "Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2024 Khusus Jaminan Kesehatan Nasional" untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai arah kebijakan penyusunan APBD 2024, baik dari Kemendagri maupun kementerian/lembaga terkait.

"Kegiatan ini penting dilaksanakan guna menyamakan persepsi, wawasan pemahaman bagi pejabat/aparat serta perangkat daerah," ujarnya.

Maurits menegaskan, agar kepala daerah menerapkan asas money follow program, yakni penganggaran berfokus terhadap program yang berkaitan langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

"Kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan memastikan kematangan dalam menerjemahkan kebutuhan dalam pencapaian kinerja suatu program dan kebermanfaatan bagi masyarakat," tegas dia.

Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa perubahan dalam pedoman penyusunan APBD 2024, yakni penyesuaian atas terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam hal ini kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kebijakan Transfer ke Daerah, kebijakan mandatory spending pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi di daerah.

Pemerintah daerah wajib memenuhi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal daerah tidak memenuhi alokasi belanja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer umum setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait," pungkas Maurits.