CIANJUR - Polisi menetapkan Jamaludin, Dewan Pengawas RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sebagai tersangka penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa saat mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang dimodali pengusaha.
"Sebelumnya penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan hasil rekomendasi terlapor ditetapkan menjadi tersangka. Kami akan segera melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan Jamaludin sebagai tersangka," katanya dikutip ANTARA, Jumat, 27 Oktober.
Tono menjelaskan penyidik masih menjadwalkan pemanggilan tersangka yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa yang juga Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur Alief Irfan.
BACA JUGA:
Tersangka Jamaludin akan dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Kita akan layangkan surat penetapan terlapor atau pelaku sebagai tersangka sehingga saat menjalani pemeriksaan statusnya sudah jelas," katanya.
Sedangkan terkait kasus dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat yang dimodali seorang pengusaha dengan jumlah peserta lebih dari 100 orang itu, Tono mengatakan penyelidikan masih berjalan dengan pemanggilan pengusaha tersebut.
Sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan 12 orang saksi.
"Belasan orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya pihak imigrasi, biro perjalanan dan memanggil pengusaha yang diduga memodali kegiatan tersebut," katanya.