JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal melakukan evaluasi status kedaruratan sampah di wilayah Bandung Raya. Status itu habis pada Rabu, 25 Oktober mendatang.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan sejumlah aspek akan dipertimbangan mengingat TPA Sarimukti yang terbakat sejak 4 Agustus 2023 telah berhasil dipadamkan.
"25 Oktober 2023 ini saya minta untuk evaluasi, karena menurut informasi sudah padam, bisa digeser-geser (area pembuangan). Jadi masa darurat itu apakah perlu diperpanjang atau memang sudah termanajemen dengan baik," ujar Bey di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 23 Oktober, disitat Antara.
Bey menegaskan status kedaruratan sampah Bandung Raya bukanlah prioritas, namun pengurangan sampah dari hulu yang harus menjadi fokus pembenahan.
"Karena yang penting itu saya sudah katakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, jangan hanya meminta pemkab atau pemkot di Bandung Raya untuk menurunkan ritase sampahnya, tapi juga dipikirkan bagaimana pengurangan sampah di kabupaten/kota," ungkapnya.
BACA JUGA:
Bukan tanpa alasan, kata dia, saat ini penumpukan sampah, termasuk di Kota Bandung, masih kerap terjadi di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Karena itu ia meminta seluruh pimpinan daerah di Bandung Raya segera menemukan solusi pengurangan sampah tersebut.
"Jangan sampai masyarakat sampahnya tidak terbuang. Di Bandung misalnya, sekarang kan masih banyak diputar-putar di Bandung. Coba Kota Bandung masih banyak TPS itu malah melimpah, saya tidak mau seperti itu," ujar Bey.
Karenanya, Bey meminta berbagai daerah di wilayah Bandung Raya untuk meniru cara dari daerah lain yang berhasil pengelolaan sampahnya, seperti Kabupaten Banyumas di Jawa Tengah.
"Saya sebutkan Kabupaten Banyumas karena berhasil, dan jangan malu untuk meniru, tinggal direplikasi saja. Masalah darurat atau tidak darurat itu, yang penting bagaimana mengatasi keberlanjutan. Intinya, harus ada langkahnya seperti apa dari hulu," tandasnya.