Bagikan:

JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun tajam dalam beberapa hari belakangan. Bahkan hari ini pada penutupan sesi I Jumat 28 Februari, posisi IHSG telah tercatat anjlok hingga 4,04 persen ke level 5,311,96.

IHSG anjlok seiring kekhawatiran investor akan kasus virus corona (COVID-19) yang kabarnya semakin parah. Hal tersebut diyakini akan berdampak terhadap ekonomi global, setelah munculnya pernyataan dari organisasi kesehatan dunia (WHO), bahwa wabah virus corona menjadi keadaan darurat global.

Alhasil, bursa global pun merosot tajam, tak terkecuali pasar modal dalam negeri. Jika penurunan IHSG semakin dalam, bukan tidak mungkin IHSG bakal dihentikan perdagangannya oleh pihak otoritas.

Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, mengatakan, penghentian perdagangan saham di pasar modal bisa saja terjadi, karena memang ada aturannya, jika IHSG anjlok atau menyentuh level tertentu.

"Mungkin saja terjadi, itu ada aturannya. Dan kita harus hargai upaya regulator. Karena memang sudah ada aturannya," kata Hans Kwee, di Jakarta, Jumat, 28 Februari.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) berhak untuk menghentikan perdagangan bursa jika memenuhi beberapa kriteria khusus. Salah satunya adalah jika terjadi kondisi IHSG yang mengalami koreksi dalam.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor kep-00366/BEI/05-2012 disebutkan bahwa dengan kondisi indeks turun lebih dari 10 persen maka BEI berhak untuk memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit intraday.

Namun setelah 30 menit indeks tetap kembali turun hingga lebih dari 15 persen maka bursa berhak untuk memberlakukan seluruh perdagangan (trading suspend) sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).