Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Polda Banten dan Kejati Banten melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pengawasan dan penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, MoU ini merupakan proyek perubahan yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pertambangan yang terstruktur dapat dikelola dengan baik mulai dari tahapan perencanaan hingga ke penata kelolaan lingkungan.

Dirinya juga mengatakan, akan membuat keputusan Gubernur tentang teknis pasca tambang karena regulasi tersebut penting dibuat untuk mengatur mengenai langkah teknisnya.

"Kita berharap satu proses tata kelola tambang itu memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak merusak lingkungan," ujarnya mengutip Antara.

Al mengatakan, MoU tersebut sebagai upaya penanganan penegakan hukum bagi perusahaan tambang ilegal di Provinsi Banten sebagai projek perubahan yang lebih baik.

"Tentu saja ini sebagai upaya penegakan hukum adanya tambang liar di Banten," katanya.

Al juga berharap, pelaku usaha pertambangan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Dan untuk memastikan tanggungjawab terhadap lingkungan yang dilakukan oleh pengusaha tambang, maka Pemprov Banten akan melakukan pengawasan.

"Jika masih ditemukan perusahaan tambang yang membandel, maka akan diproses hukum," katanya.