DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, mengungkap peran Prof. I Nyoman Gde Antara selaku rektor dalam meloloskan mahasiswa titipan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) Bali.
Peran Prof Antara yang saat itu menjabat sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tersebut terungkap saat JPU Sefran Haryadi membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra (NPS) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Jumat, 20 Oktober.
Di hadapan Ketua Majelis Putu Ayu Sudariasih dan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, JPU menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, terdakwa NPS telah melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara (berkas perkara terpisah) terkait dengan rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.
Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 19:22:03 Wita, saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU mengirimkan pesan WhatsApp kepada NPS yakni “Mang yg ini coret dr daftar yg hrs diluluskan, krn sudah lulus SB”.
Selanjutnya, pada jam 19:23:42 Wita, saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa NPS yang isinya “Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jakarta”.
Atas perintah tersebut, selanjutnya terdakwa menggantikan kelulusan I Putu Darma Yoga dengan Nida Firhan dengan nomor peserta 120-09-01-00115 (SAINTEK).
Selanjutnya, tanggal 19 Agustus 2020, pukul 16:28:23 Wita, saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa NPS “Mang ini prioritas 1, klrg senat” “tlg diusahakan sgr”.
Selanjutnya terdakwa mengubah nilai peserta seleksi atas nama Anak Agung Ayu Mutiara Wikaputri (keluarga senat sesuai dengan perintah saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU ) dan membuat mahasiswa titipan itu mendapat rangking paling tinggi atau diprioritaskan.
Setelah itu, tanggal 27 Agustus 2020 pukul 10:47:07 Wita, terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Mang, tlg dimasukkan data-data ini. Ini non Kedokteran dari Anggota Senat”.
Pada jam 10:50:31 Wita, Terdakwa menjawab “Nggeh Prof. Tyng cek”. Lalu, pada jam 11:10:38 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., menyampaikan “ya tlg diluluskan yg bukan kedokteran ini. Stlh itu kita tutup”.
JPU menyebutkan pada Tanggal 2 September 2020 jam 18:19:48 Wita, saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan kepada terdakwa yang isinya “Mang tlg luluskan 3 orang ini yg sebelumnya tdk lulus” “1 arsitek dan 2 manajemen” “asah udeg sj” (yang dalam bahasa Indonesia berarti siap habis habisan).
Selanjutnya, pada tanggal 8 September 2020, terdakwa NPS menerima pesan melalui WhatsApp dari saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Mang tlg diluskan ini punya nya P Gerry FEB lupa sy masukin list. Nyari Bhs Indonesia.”
Kemudian terdakwa meluluskan Calon Mahasiswi atas nama Ni Komang Citra Pradnyandari.
BACA JUGA:
Pada tahun 2021, kata JPU, terdakwa NPS kembali melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, terkait rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana dimana tanggal 3 April 2021, saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU memerintahkan kepada terdakwa dan Saksi I Made Yusnantara (berkas terpisah) untuk meluluskan calon mahasiswa Satya Weda Witawan.
Tanggal 7 Juli 2021, saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa yang isinya “Yg harus lulus sdg sy rekap, sgt terbatas dan terseleksi dg baik. Hanya org org yang bantu kita sj yg akn lulus”, dan terdakwa menjawab “siap”.
"Tanggal 23 Juli 2021, terdakwa dikirimkan lagi daftar nama-nama berupa foto dengan pesan “tolong diluluskan” oleh saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU dan terdakwa menjawab “Nggih” dengan tujuan Terdakwa cek," kata Sefran Haryadi.
Tanggal 25 Juli 2021, saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp tambahan dua orang peserta, namun terdakwa tidak menanggapinya karena terdakwa tidak memahami maksud pesan tersebut.