JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika mengingatkan potensi bahaya penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) dalam membuat konten negatif pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
“Apalagi nanti di Pemilu orang bisa berantem karena kecerdasan buatan. Yang tadi saya contohkan, coba suara, muka kamu digambar, difitnah, berantem enggak? Padahal hasil kecerdasan buatan,” ujar Budi Arie dikutip ANTARA, Kamis, 19 Oktober.
Budi Arie menyadari kecerdasan buatan memiliki potensi besar dalam memengaruhi proses pemilu. Dalam konteks ini, misinformasi yang disebabkan oleh AI dinilai dapat memicu konflik di masyarakat.
Dia menyampaikan potensi baik dan buruk dari teknologi AI sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi. Oleh karena itu, penting untuk memahami potensi risiko dan dampak dari penggunaan AI dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk Pemilu.
“Kamu bisa berantem dengan teman karena kecanggihan kecerdasan buatan ini. Makanya kita jaga ruang digital ini,” ucapnya.
Menurut Budi Arie, regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan perlu dibuat, namun hal ini memerlukan kajian mendalam untuk memahami dampak dan menjaga etika penggunaannya.
Dia menegaskan, saat ini pemerintah sedang dalam proses kajian untuk mengembangkan regulasi terkait kecerdasan buatan. Dia menekankan pentingnya tidak membuat regulasi secara gegabah tanpa pemahaman yang mendalam. Fokus utama dalam kajian ini adalah menjaga etika penggunaan AI.
“Jadi ini kita lagi kaji, ini kan kita enggak tahu. Jangan bikin regulasi ganti-ganti kan. Harusnya dilihat nih. Kita lagi kaji betul secara mendalam, ini apa dampaknya AI ini. Tapi yang pasti saya bilang soal ethic tadi,” kata dia.
Terkait dengan penyebaran hoaks di media sosial selama Pemilu, Menteri Budi Arie mengimbau masyarakat untuk menjauhi hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian. Beliau menekankan pentingnya berkompetisi secara jujur dan adil dalam proses Pemilu.
Pihaknya berkomitmen untuk mengatasi penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian melalui pendekatan teknologi, budaya, dan demokrasi.
Hal ini sebagai langkah untuk menjaga integritas proses pemilu dan memastikan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang sehat, jujur, adil, dan damai.