JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau telah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengatakan, jika dilakukan perbandingan dengan konstitusi di negara lain yang paling mendekati dengan ketetapan Indonesia batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun terdapat 11 negara.
Hal itu dijelaskan Daniel saat sidang putusan MK di Gedung MK Jakarta pada Senin 16 Oktober. Sidang itu terkait gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Berikut 11 negara tersebut:
1. Albania. Ketetapan terkait syarat batas usia minimal 40 tahun untuk pendaftaran capres-cawapres diatur dalam Pasal 86 ayat 2 Konstitusi Albania yang menyatakan, "Only an Albanian citizen by birth who has been a resident in Albania for not less than the past 10 yearas and who has reacched the age of 40 may be elected President";
2. Afganistan dalam konstitusinya menyatakan, "The individual who becomes a presidential candidate shall have the following qualifications; ... 2. Shall not less than forty years old the day of candidacy";
3. Algeria. Aturannya terdapat dalam Pasal 91 Konstitusi Algeria yang menyatakan," To be eligible for the Presidency of the Republic, the candidate shall... be forty (40) years old on election day";
4. Ceko memuat Pasal 57 ayat (1) dalam Konstitusi Republik Ceko yang menyatakan, "Any nitizen eligible for election to the Senate may be elected President";
5. Estonia. Aturannya terdapat dala Pasal 79 paragraf ketiga Konstitusi Estonia menyatakan, "An Estonian citizen by birth whi has attained foty years of age may be nominated as a candidate for President of the Republic";
6. Makedonia Utara. Ketetapannya terdapat dalam Pasal 80 Konstitusi Makedonia Utara menyatakan, "The Presiden of the Republic is elected in general and direcct elections , by secret ballot, for a term of live years. A person may be elected President of the Republicc two times at most. The Presiden of Republic shall be a citizen of teh Republic of Macedonia. A person may be elected President of the Republic if over the age of at least 40 on the day of election...";
BACA JUGA:
7. Filipina. Aturannya terdapat di dalam Articcle VII, Section 2 Konstitusi Filipina yang menyatakan bahwa, "No person may be eected President unlless he is a natural born ccitizen of the Philippines, a registered voter, able to read and write, at least forty years immediately preeding succh election";
8. Korea Selatan terdapat dalam Pasal 67 ayat (4) Konstitusi Korea;
9. Jerman termaktub di Pasal 54 ayat (1) Konstitusi Jerman;
10. Turki terdapat di Pasal 101 paragraf pertama Konstitusi Turki;
11. Armenia diatur dalam Pasal 124 ayat (2) Konstitusi Armenia.
Adapun dalam sidang putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, MK mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres minimal 40 tahun atau sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah bisa maju di Pilpres 2024.
"Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan yang pada pokok yang menyatakan bahwa seseorang telah menjabat kepala daerah atau pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PPU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 17 November 2019]," kata Daniel dalam sidang putusan MK, Senin 16 Oktober.