Kebakaran Hutan Gunung Bantan Belitung Berhasil Dipadamkan
Personel Polhut KPHL Belantu Mendanau saat berupaya memadamkan api di hutan Gunung Bantan Belitung. ANTARA/Kasmono-Apriliansyah

Bagikan:

BELITUNG - Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, bersama warga berhasil memadamkan kebakaran hutan di Gunung Bantan.

Pejabat Humas KPHL Belantu Mendanau Agustiar mengatakan pihaknya bersama warga berhasil memadamkan api di hutan Gunung Bantan Belitung selama beberapa jam dengan menggunakan alat pemadam kebakaran.

"Kami berhasil memadamkan api yang sudah membakar hutan seluas satu hektare sehingga tidak sampai meluas ke area hutan lain," katanya dikutip ANTARA, Selasa, 10 Oktober.

Menurut dia, kondisi hutan yang terbakar di Gunung Bantan tersebut berada di ketinggian 800 meter dari permukaan laut.

Kebakaran tersebut, kata Agustiar, menimbulkan kepulan asap putih yang terlihat dari kaki gunung.

"Kami mendapatkan laporan warga. Selanjutnya polhut yang dipimpin komandan Yogi bersama warga melakukan pemadaman kebakaran hutan di Gunung Bantan," ujarnya.

Agustiar menjelaskan polhut dibantu warga sekitar memadamkan api agar tidak meluas dan membakar pohon lainnya, meskipun dengan peralatan seadanya.

Tim Polhut KPHL Belantu Mendanau bersama warga setempat mendaki gunung untuk mendekati titik api guna melakukan pemadaman.

"Akhirnya kurang lebih satu jam api berhasil kami padamkan," katanya.

Agustiar mengatakan sampai saat ini belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran hutan di Gunung Bantan.

Karena itu, ia mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan di tengah kondisi kemarau saat ini.

"Pembakaran kawasan hutan diancam dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman denda hingga kurungan penjara," ujarnya.