Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT PSU, 1 dari Unsur Militer
Kajati Sumut Idianto (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti di kantor Kejati Sumut, Medan, Sumut, Selasa (10/10/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Bagikan:

SUMUT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020.

Ketiga tersangka adalah mantan Direktur PT PSU inisial GZA, Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB Letkol TNI (Purn) Inf SH, dan dari unsur swasta FMB.

"Penahanan terhadap tiga tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI ini berdasarkan laporan hasil penghitungan ahli akuntan publik dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto di Medan, Sumut, Selasa 10 Oktober, disitat Antara.

Idianto menjelaskan kasus ini bermula pada 2019-2020, saat GZA, SHT, dan FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.

Selanjutnya, kata Idianto, surat perjanjian itu ternyata hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3.

"Berdasarkan penghitungan ahli akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp 52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan tanah disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822," katanya.

Oleh karena itu, Idionto mengatakan tiga tersangka dijerat sebagaimana dakwaan primer, pasal 2 ayat (1), subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Untuk GZA sudah ditahan lebih awal pada Rabu (4/10) di Lapas Kelas I Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023, sementara FMB ditahan pada 9 Oktober 2023 selama 20 hari," ucapnya.

Sementara itu Idianto mengatakan untuk SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL atau instalasi tahanan militer POMDAM I/BB Medan.

"Adapun alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Penahanan ini dihadiri oleh Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, Kakumdam I/BB, Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung.