MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan troli management system, smart airport, dan smart parking di PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Hari ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan dua tersangka baru, setelah sebelumnya lima tersangka lebih dulu ditahan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, Selasa, 10 Desember.
Kedua tersangka tersebut adalah LD, Direktur Utama PT Lusavindra Jayamadya, dan Y, Direktur PT Dinamika Utama Indonesia. Penahanan dilakukan karena tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti serta khawatir para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari, mulai 10 hingga 28 Desember 2024," jelas Adre.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk subkontraktor PT Lusavindra Jayamadya dan PT Dinamika Utama Indonesia.
PT Lusavindra Jayamadya menangani berbagai proyek seperti smart airport, AOCC, taxi queuing, digital banner, information kiosk, dan war room, dengan nilai proyek mencapai Rp34,3 miliar.
Sementara itu, PT Dinamika Utama Indonesia bertanggung jawab atas pekerjaan Water and Temperature Management System, yang disubkontrakkan dengan nilai Rp19,22 miliar tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II.
Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan ahli IT Politeknik Medan menemukan kerugian negara senilai Rp3,71 miliar akibat penggelembungan harga penawaran dan manipulasi harga perkiraan sendiri (HPS). Selain itu, perangkat lunak yang seharusnya menjadi milik PT Angkasa Pura Solusi justru diterima oleh PT Lusavindra Jayamadya.
Kerugian lain sebesar Rp797 juta lebih ditemukan pada proyek **Water and Temperature Management System, dengan beberapa peralatan tidak berfungsi atau dianggap total loss.
BACA JUGA:
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Proses hukum ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMN strategis.