Ombudsman Nilai DPRD Papua Barat Tak Transparan soal Uji Kelayakan 10 Anggota Calon Komisi Informasi
Kantor Ombudsman RI di Jakarta. (Antara)

Bagikan:

PAPUA - Ombudsman mempertanyakan kepastian pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 10 calon anggota Komisi Informasi Papua Barat periode 2023—2027.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Yosep Sombuk mengatakan, pemerintah provinsi sudah menyerahkan dokumen mereka ke DPRD Provinsi Papua Barat.

Oleh karena itu, kata dia, DPRD Papua Barat melalui Komisi A harus segera mengumumkan jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota Komisi Informasi.

"Ini sudah mau hampir 1 bulan belum ada informasi soal fit and proper test. Tentu publik bertanya-tanya," ucapnya di Manokwari, Selasa, 10 Oktober, disitat Antara.

Musa Sombuk menegaskan DPRD Papua Barat yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan harus lebih sigap merespons perbaikan keterbukaan informasi publik.

Ia berharap Sekretariat DPRD Papua Barat secepatnya mengatur jadwal agar seleksi 10 calon anggota Komisi Informasi berjalan sesuai dengan ekspektasi masyarakat.

"Ombudsman minta supaya Komisi A segera sampaikan kapan tanggal fit and proper test, bukan akan atau segera," tegas Musa Sombuk.

Ombudsman, kata dia, terus mengawal proses tersebut karena keberadaan Komisi Informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Diungkapkan pula bahwa Papua Barat sebelumnya telah dikategorikan sebagai salah provinsi di Indonesia yang tidak informatif sehingga diperlukan perbaikan tata kelola layanan informasi yang mudah diakses masyarakat.

"Perintah undangan-undang itu harus ada partisipasi publik, salah satunya melalui Komisi Informasi," jelasnya.

Ia menyarankan agar semua proses uji kelayakan dan kepatutan guna menentukan lima dari 10 calon anggota Komisi Informasi Papua Barat dilakukan secara transparan.

Apabila tahapan yang dimaksud diselenggarakan tertutup, lanjut dia, Komisi A DPRD Papua Barat wajib mengikutsertakan lembaga pengawas seperti Ombudsman.

"Hal itu supaya semua prosesnya dengan baik dan benar. Jangan ada kepentingan disisipkan, akhirnya yang bagus malah gugur," ucap Musa.

Menurut dia, eksistensi Komisi Informasi sangat dibutuhkan dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan pada masa mendatang yang baik dan bersih.

"Bilamana keterbukaan informasi itu tercapai, menjadi indikasi kebersihan kepala daerah," ujar Musa Sombuk.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Papua Barat Frans Istia menerangkan bahwa rekomendasi 10 calon anggota Komisi Informasi periode 2023—2027 telah diserahkan ke Komisi A DPR Papua Barat guna pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.

Berkas rekomendasi tersebut sudah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw pada hari Kamis 14 September.

"Pada Jumat (15 September) pagi kami langsung serahkan ke Sekretariat DPRD Papua Barat," kata Frans Istia.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPR Papua Barat George Karel Dedaida mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat rekomendasi 10 calon anggota Komisi Informasi.

Meski demikian, dia sudah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Diskominfo Papua Barat terkait dengan penyerahan berkas rekomendasi tersebut.

"Belum masuk, saya sudah cek Sekretaris DPR Papua Barat. Saya konfirmasi kepada Kepala Diskominfo, kata beliau surat sudah dikirim," ujar dia.

Sepuluh calon anggota Komisi Informasi Papua Barat 2023—2027, yakni Andi Sastra Benny Saragih, Dadan, Debora Dewi Aryani Soeharsono, Doan Marsen Sahala Tua Nainggolan, dan Donny ES Karauwan.

Berikutnya Henry Victor Sitinjak, Romadhoni Rudyanita Lestari, Samuel Sirken, Siti Juleha Hindom, dan Vinsensius Yohanis Osok.