JAKARTA - Pemerintah Indonesia menjalani proses pengusulan alat musik Kolintang menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) kepada Badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO), melalui skema penambahan.
Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, menjelaskan Indonesia semula mengusulkan alat musik berasal dari Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara tersebut, sebagai WBTB UNESCO dalam skema nominasi tunggal, namun Afrika Barat ternyata sudah mendaftarkan alat musik serupa dengan nama Balafon.
“Karena sudah ada alat musik terdaftar yang relatif sama, kami dalam ikhtiar menambahkan Kolintang sebagai WBT (Warisan Budaya Takbenda) UNESCO lewat skema extension (penambahan, red.), jadi ditambahkan dan dimasukkan dalam satu grup alat musik itu,” kata dia.
Ia menjelaskan perihal pendaftaran warisan budaya ke UNECO bukan bentuk klaim budaya milik satu negara, melainkan komitmen awal untuk bersama-sama melestarikan budaya.
"Justru yang harus dipikirkan itu, setelah diusulkan ke UNESCO, warisan budaya tersebut mau diapakan. Jadi itu tanda komitmen bersama,” ujarnya.
Ia mengatakan saat ini UNESCO menggalakkan pilihan skema nominasi bersama atau nominasi penambahan bagi negara-negara yang ingin mendaftarkan warisan budaya masing-masing, selain melalui skema nominasi tunggal yang proses pendaftarannya dua tahun sekali.
“Jadi bukan kesannya warisan budaya tersebut diambil negara lain, melainkan ada nilai lokal yang ternyata sifatnya universal dan bisa diakui bersama sehingga dimasukkan saja dalam satu kelompok ,” kata Judi.
Terkait dengan berbagai warisan budaya yang tidak lolos penetapan oleh UNESCO, ia menerangkan, ada beberapa faktor yang salah satunya karena data tidak lengkap, seperti minimal memiliki maestro dan diingat oleh dua generasi serta ada tradisi maupun komunitas yang masih menggiatkan.
Di samping itu, ada nilai-nilai universal dunia yang harus dipenuhi oleh setiap warisan budaya yang akan didaftarkan kepada UNESCO.