JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menekankan pentingnya pembinaan terkait dengan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah.
Hal itu disampaikan Muhadjir menyoal kasus perundungan yang dilakukan siswa, salah satunya di Cilacap, Jawa Barat.
“Sebetulnya beberapa kasus itu menunjukkan bahwa anak-anak yang melakukan bullying sudah pindahan dari sekolah satu ke sekolah berikutnya. Mestinya tidak hanya cukup memindah yang bersangkutan, akan tetapi harus betul-betul berada di dalam pembinaan,” jelas Muhadjir dikutip ANTARA, Selasa, 3 Oktober.
Kasus perundungan di Cilacap, kata dia, dilakukan oleh siswa yang sudah tiga kali pindah sekolah.
“Dari Tasikmalaya kemudian pindah ke Cilacap, di Cilacapnya sudah dua kali pindah. Itu kan berarti sebetulnya ada semacam perilaku menyimpang yang seharusnya sudah diatasi, tidak cukup hanya memindah saja,” tegasnya.
Muhadjir menekankan dari 70 persen kasus perundungan yang ia pelajari dan ketahui, sebetulnya pelakunya sudah terdeteksi sejak awal. Hanya saja solusinya kerap tidak tepat, karena hanya memindahkan anak itu dari sekolah satu ke sekolah yang lain, tanpa diikuti dengan pembinaan yang memadai.
Menurut Muhadjir masalah pembinaan ini akan dibicarakan dirinya dengan para pihak terkait, termasuk Polri.
Dia menyampaikan saat ini Polri telah memiliki tambahan direktorat yakni tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, masalah perlindungan anak juga akan ditangani dari sisi penindakan hukum.
“Soal nanti seperti apa itu kita diskusikan. Saya akan bicara nanti dengan Pak Kapolri dan Kabaharkam untuk bagaimana operasionalnya Polri terlibat dalam penanganan kasus-kasus bullying sekolah itu, supaya betul-betul intens,” jelasnya.
BACA JUGA:
Menko PMK menilai kasus perundungan tidak cukup diserahkan kepada otoritas lembaga pendidikan dan keluarga. Dia juga menyampaikan masalah perundungan ini bukan merupakan tanggung jawab satu kementerian teknis saja melainkan lintas kementerian.
Muhadjir mengatakan siswa pelaku perundungan semestinya memang bisa diproses secara hukum. Namun tentang pola penindakannya tergantung atau merujuk pada undang-undang yang ada, yang berkaitan dengan pelaku pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
Sedangkan soal sanksi terhadap tenaga pendidik soal kasus perundungan, Muhadjir menyebut pemberian sanksi terhadap guru pendekatan yang kurang lunak.
“Ya kita tidak bicara sanksi, karena kalau sanksi itu pendekatan kurang soft. Tapi bahwa mereka punya tanggung jawab itu iya. Kenapa? Karena kan masuk kurikulum itu adalah semua proses pengalaman belajar yang didapat oleh anak, baik itu di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Karena itu guru sebenarnya bertanggung jawab kalau menurut ketentuan ASN, 8 jam per hari mereka itu bertanggung jawab terhadap para peserta didiknya,” jelasnya.