Bagikan:

BANDA ACEH -Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, masih menunggu audit kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan penyidik belum menetapkan siapa saja tersangkanya karena masih menunggu audit kerugian negara oleh Inspektorat Aceh.

"Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Tim auditor masih menunggu penghitungan kerugian dan diharapkan segera selesai. Jika kerugian negara sudah didapat, maka penyidik langsung menetapkan siapa saja tersangkanya," kata Munawal Hadi dilansir ANTARA, Rabu, 27 September.

Selain menunggu hasil penghitungan kerugian negara, kata dia, penyidik terus bekerja memeriksa saksi-saksi dan mencari bukti-bukti tambahan sehingga menguatkan adanya tindak pidana korupsi saat persidangan nanti.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan dana untuk penyertaan modal di BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp500 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.

"Selain itu, ditemukan dalam proses penyertaan modal tidak tertib administrasi. Di mana seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut tidak pernah dipenuhi," katanya.

Menurut Munawal Hadi, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.

"Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai mekanisme," kata Munawal Hadi.