SURABAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya melakukan penyelidikan soal temuan sejumlah pegawai dengan status tenaga kontrak di pemerintah kota (pemkot) setempat yang diduga masuk dalam daftar bakal calon legislatif.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan dari Badan Kepegawain Daerah (BKD) soal temuan tersebut.
"Kami beberapa hari ini minta keterangan ke BKD perihal informasinya," kata Agil dikutip ANTARA, Senin, 25 September.
Kendati demikian, Agil masih belum menyebut nama-nama oknum yang kedapatan mendaftar sebagai bakal calon legislatif tersebut.
"Kami belum bisa menyampaikan seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan terdapat lima oknum tenaga kontrak yang ditemukan mendaftar sebagai bakal calon legislatif untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Dia pun meminta agar para bakal calon legislatif yang masih berstatus pegawai dengan sumber penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat segera melayangkan surat pengunduran diri, paling lambat 3 Oktober 2023.
Menurut dia, seorang bakal caleg tidak diperbolehkan mendapatkan penghasilan dari uang negara atau dalam hal ini APBD Kota Surabaya, seperti pegawai maupun direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tenaga kontrak.
BACA JUGA:
Permintaan pengunduran diri itu juga merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, permintaan pengunduran diri juga berlaku bagi masyarakat yang bertindak sebagai RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.