JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang platform social commerce seperti TikTok Shop berjualan. Jenis platform itu hanya boleh mempromosikan barang atau jasa tanpa membuka fasilitas transaksi. Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada wartawan, Senin (25/9). Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#kpk #hasto kristiyanto #makan bergizi gratis #patrick kluivert #pagar laut tangerangPopuler
10 Januari 2025, 00:04
10 Januari 2025, 01:16