Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang platform social commerce seperti TikTok Shop berjualan. Jenis platform itu hanya boleh mempromosikan barang atau jasa tanpa membuka fasilitas transaksi. Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada wartawan, Senin (25/9). Simak videonya berikut ini.